Kejari HST Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

DAERAH
Views: 20
1 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Barabai – News FHH,

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap pada kamis ( 8 Mei 2025 ).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., dan dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polres HST, Kodim 1002/HST, Danyonif 621/Manuntung, Pengadilan Negeri,Rutan Kelas IIB Barabai, Pengadilan Agama, Kemenag, hingga Dinas Kesehatan.

Dr. Yusup menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kinerja kejaksaan kepada publik. “Kami sengaja mengundang stakeholder lain sebagai bukti nyata atas kerja nyata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan masih berasal dari perkara narkotika. Dari 39 perkara, 19 di antaranya terkait narkotika,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perang terhadap narkoba terus digaungkan. “Kami tidak akan pernah bosan mengajak semua elemen, terutama Forum Komunikasi Daerah dan Aparat Penegak Hukum, untuk terus melawan peredaran narkoba,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari HST memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana dari periode Januari hingga April 2025. Berikut rekapitulasi barang yang dimusnahkan:

59 paket sabu dengan berat kotor 131,67 gram dan berat bersih 119,09 gram

1.043 butir tablet putih diduga mengandung Karisoprodol

222 butir tablet kuning bertuliskan DMP

400 butir obat keras Atarax dan Alrazolam

1.000 butir tablet mengandung Paracetamol dan Kafein

21 unit handphone

Berbagai senjata tajam, seperti tombak, kumpang, balok kayu, dan pisau

Barang lainnya seperti kartu ATM, bantal, flash drive, sobekan kertas togel, contoh surat suara, pakaian, hingga alat tulis

Adapun rincian jumlah perkara yang ditangani meliputi:

19 perkara narkotika

2 perkara psikotropika

2 perkara terkait obat-obatan kesehatan

2 perkara kepemilikan senjata tajam

5 perkara OHARDA (keamanan dan ketertiban)

9 perkara pelanggaran umum lainnya

Di akhir kegiatan, Dr. Yusup mengimbau masyarakat HST agar menjauhi narkoba. “Tidak ada manfaatnya sama sekali, justru hanya merusak generasi bangsa,” tutupnya. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0