Balangan – News FHH,
Selama 20 hari, jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Balangan. Delapan pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasatreskoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, mengungkapkan bahwa dari delapan pelaku tersebut, lima di antaranya menjalani proses assessment dan dinyatakan layak untuk rehabilitasi. “Mereka yang direhabilitasi adalah pengguna dengan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah satu gram. Proses assessment dilakukan dengan ketat melalui sesi interogasi hingga penyidik menyimpulkan status mereka,” ujar AKP Popo, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk seorang residivis perempuan, telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Residivis tersebut ditangkap di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dengan barang bukti berupa 10 paket sabu. Ketiga pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, menegaskan bahwa Polres Balangan terus berupaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap kerja sama ini dapat menciptakan Kabupaten Balangan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Irfan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Balangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
( Bii / Hendra )