Barabai – News FHH,
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan penyelesaian masalah secara restorative justice di Rumah RJ, Kantor Kepala Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara (Kasarangan). Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kajari HST, Dr. Yusuf Darmaputra, SH, MH, bersama Kasi Pidum, Herlinda SH, MH.
Penyelesaian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024. Tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah, terlibat dalam insiden dengan korban, H. Jama Sari Bin Bahrudin (Alm), yang tiba-tiba menyeberang jalan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Dalam kesempatan itu, Dr. Yusuf menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menunjukkan komitmen negara untuk menghadirkan humanisme dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kejari berharap kebijakan ini dapat mencegah ketidakadilan di masyarakat, sambil menekankan pentingnya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan hak korban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Herlinda S.H.,M.H Menyampaikan Untuk Restoratif Justice ini adalah Yang Ke 9 ( Sembilan ) yang sudah di Laksanakan tutur Herlinda.
Pantauan News Faktahukumdanham tampak hadir Dari SATLANTAS POLRES HST,kepala Desa Rantau Keminting, Babinsa , Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama serta Pihak Keluarga Korban juga keluarga dari tersangka.
Alhamdulillah Kegiatan tersebut berjalan Aman,Lancar dan Sukses. ( Hendra )