Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan Jadi Perhatian, Bupati HST Ajak Sekolah Jaga Profesionalitas

PENDIDIKAN

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka penguatan budaya integritas di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Aula Baperida Kabupaten HST, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, dan dihadiri jajaran Inspektorat HST, Dinas Pendidikan, kepala sekolah SMP, guru, komite sekolah, hingga pengurus OSIS.

Dalam sambutannya, Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten HST atas terselenggaranya sosialisasi tersebut sebagai langkah penting membangun budaya integritas di dunia pendidikan.

Menurutnya, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi wadah membentuk karakter, moral, serta kepribadian peserta didik.

“Sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat membentuk karakter, moral, dan kepribadian para peserta didik,” ujarnya.

Samsul Rizal mengatakan, salah satu tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama di lingkungan pendidikan ialah persoalan gratifikasi yang dapat terjadi tanpa disadari.

Ia menjelaskan, gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, hadiah, maupun fasilitas tertentu yang diberikan karena adanya jabatan atau hubungan pelayanan.

Menurutnya, praktik tersebut bisa saja terjadi di lingkungan sekolah, seperti pemberian hadiah kepada guru atau pihak sekolah dengan tujuan memperoleh kemudahan maupun perlakuan khusus terhadap siswa.

“Meskipun terkadang dianggap sebagai bentuk terima kasih atau sopan santun, namun apabila pemberian tersebut dapat memengaruhi objektivitas dan keadilan, maka hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Ia menegaskan, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalitas tanpa membedakan perlakuan terhadap seluruh peserta didik.

“Seluruh peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, bimbingan, dan penilaian yang adil di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsul Rizal mengingatkan bahwa gratifikasi yang dibiarkan menjadi kebiasaan dapat membuka celah munculnya perilaku koruptif di tengah masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan dan keadilan, tetapi juga dapat menghambat kemajuan bangsa serta melemahkan nilai-nilai moral,” ucapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten HST berharap siswa, guru, serta seluruh pihak sekolah dapat memahami bentuk-bentuk gratifikasi dan memiliki keberanian untuk menolak maupun melaporkan tindakan yang menyimpang dari aturan dan etika.

Selain itu, seluruh elemen pendidikan juga diharapkan mampu menanamkan nilai integritas, kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab sejak dini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional.

( Hendra )