Gebyar Panutan PKB HST 2025: Dorong Kesadaran Pajak dan Optimalkan Pendapatan Daerah

DAERAH

BARABAI – News FHH,

Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kolaborasi pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (11/12) sekitar pukul 09.30 WITA di Pendopo Bupati HST ini menjadi yang terakhir di Kalimantan Selatan sebelum acara puncak tingkat provinsi berlangsung di Banjarbaru pada 23 Desember 2025. Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memperluas sebaran edukasi perpajakan hingga ke seluruh kabupaten/kota, termasuk memberi kesempatan kepada masyarakat HST untuk memperoleh manfaat langsung dari program tersebut.

Bupati HST Samsul Rizal yang diwakili Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi dalam sambutannya mengatakan bahwa perpajakan daerah kini memberi ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola pendapatan, terutama melalui opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Inilah esensi dari kegiatan Panutan Pajak hari ini: menguatkan kesadaran bahwa pajak daerah adalah kontribusi nyata masyarakat untuk memajukan banua,” ujarnya.

Setelah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara serta mengajak sinergi lintas instansi, Wabup secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan empat regulasi utama, yakni UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Perda HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perbup HST Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta Surat Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 24 Juni 2025. Kerangka hukum tersebut memastikan kegiatan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Gebyar Panutan PKB bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan opsen PKB dan manfaatnya bagi pembangunan daerah, sekaligus mendongkrak realisasi penerimaan dari sektor tersebut. Dalam acara ini juga diberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak, dengan proses penentuan pemenang yang diawasi langsung oleh Kepala Daerah, Forkopimda, dan pejabat terkait.

Acara turut dihadiri Forkopimda HST, seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, jajaran Bapenda Provinsi Kalsel, UPPD Samsat Barabai, BPPRD HST, serta stakeholder lainnya.

Pembiayaan kegiatan bersumber dari DPA BPPRD HST Tahun Anggaran 2025, bagian dari alokasi untuk pengelolaan pajak daerah.

Sebanyak 27 hadiah disediakan panitia, terdiri dari satu unit sepeda motor sebagai hadiah utama serta beragam perlengkapan rumah tangga sebagai hadiah hiburan. Hadiah utama diperuntukkan bagi wajib pajak yang membayar PKB tiga tahun berturut-turut tanpa tunggakan, sementara hadiah hiburan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB Tahun Pajak 2025.

Selain penyerahan hadiah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling serta memperoleh informasi terkait PKB dan BBNKB yang disampaikan oleh petugas.( Hendra )