Balangan – News FHH,
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Pelaku berinisial MA (33), warga desa setempat, diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) malam.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan, penangkapan terhadap MA berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” terang Iptu Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari tangan MA, petugas mendapati satu paket narkotika diduga jenis sabu yang digenggam oleh pelaku.
Kepada petugas, MA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada seorang pembeli yang telah membuat janji sebelumnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan selembar plastik klip bening dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kini, MA telah ditahan di Rutan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menutup keterangan, Iptu Eko mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda besar,” tegasnya. ( Hendra )
