DPRD HST Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

DAERAH

BARABAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang digelar di Gedung DPRD HST Lantai II, Jumat (14/8/2026). Agenda paripurna juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten HST dan DPRD.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD HST H. Pahrijani, didampingi Wakil Ketua DPRD HST Tajudin. Turut hadir Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi yang mewakili Bupati HST Samsul Rizal, jajaran asisten dan staf ahli bupati, kepala SKPD, para camat, serta undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD HST menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Laporan dibacakan anggota Badan Anggaran, H. Abdi Ahyani.

Dokumen hasil pembahasan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HST Tahun Anggaran 2026.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sebelumnya telah diajukan Bupati HST pada 7 Agustus 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan penyusunan anggaran tetap akurat, realistis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pendapatan, belanja, pembiayaan hingga prioritas pembangunan daerah.

Dari sisi pendapatan, Badan Anggaran mencermati adanya penurunan anggaran transfer dari pemerintah. Di tengah kondisi tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren peningkatan.

Kondisi itu dinilai perlu dipertahankan sekaligus dioptimalkan melalui perbaikan pendataan potensi pendapatan, peningkatan efektivitas pemungutan, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan yang lebih ketat guna mencegah kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah.

Sementara terhadap penurunan pendapatan transfer, DPRD menekankan agar dilakukan rasionalisasi belanja secara cermat. Efisiensi anggaran harus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar maupun program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Untuk pembiayaan perubahan anggaran, salah satu sumbernya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penggunaan SiLPA tersebut ditekankan harus dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporan Badan Anggaran, arah kebijakan pembangunan daerah tetap berfokus pada empat prioritas utama, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

“Kami menyepakati arah perubahan anggaran dengan catatan: optimalisasi pendapatan daerah diperkuat, belanja dipangkas cerdas tanpa mengorbankan pelayanan warga,” ujar H. Abdi Ahyani saat membacakan kesimpulan laporan Badan Anggaran.

DPRD HST juga menegaskan belanja modal untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur strategis, serta program yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama.

Selain alokasi anggaran, kesiapan pelaksanaan setiap program juga menjadi sorotan. DPRD meminta agar program yang telah dianggarkan benar-benar siap dilaksanakan dan tidak hanya tercantum dalam dokumen perencanaan.

Badan Anggaran turut merekomendasikan pengendalian yang lebih ketat terhadap waktu pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya keterlambatan, penyerapan anggaran yang tidak optimal, maupun potensi anggaran yang tidak termanfaatkan.

Kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan dinilai menjadi salah satu kunci agar anggaran perubahan dapat memberikan hasil maksimal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HST resmi ditandatangani.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

( Hendra )