Barabai – Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Keramat Manjang, Barabai, berakhir dengan penanganan berbeda setelah pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.
Seorang pria berinisial A.R alias GR bin JU (35), warga Pasar Nyiur Kandangan, diamankan warga pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Ia diduga mencuri uang sebesar Rp117.000 serta satu buah kunci sepeda motor milik pemilik toko parfum berinisial A.K di kawasan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Utara.
Setelah menerima laporan, jajaran Polres Hulu Sungai Tengah bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Namun, saat proses interogasi berlangsung, pelaku memberikan keterangan yang tidak nyambung sehingga menimbulkan dugaan adanya gangguan kejiwaan.
Guna memastikan kondisi pelaku, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hasil koordinasi menyatakan bahwa pelaku memang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku akhirnya diserahkan kepada Satpol PP Kandangan yang dipimpin Muhammad Indra Wibawa, S.AP untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), koordinasi lintas instansi, pembuatan berita acara penyerahan, hingga menerima surat pernyataan dari korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan humanis dengan mengedepankan kondisi pelaku.
“Karena pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa, maka penanganan dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penanganan khusus bagi ODGJ, sekaligus menunjukkan sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan serta kemanusiaan di tengah masyarakat.
( Hendra )
