BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati HST, Senin (5/10/2026).
Kegiatan yang dirangkai dalam apel gabungan Pemkab HST tersebut dihadiri jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST.
Gebyar Panutan PKB 2026 digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya aparatur pemerintah daerah, agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Bupati HST Samsul Rizal mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pemerintah daerah menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“Saya mendorong para ASN dan jajaran pemerintah daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Samsul Rizal.

Menurutnya, pajak bukan hanya sebatas kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kontribusi nyata kita untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Samsul Rizal juga menekankan pentingnya kepatuhan pembayaran PKB di tengah adanya kebijakan opsen PKB, karena peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan manfaat terhadap peningkatan kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, ia secara khusus menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan kepatuhan pajak kendaraan dinas yang berada di unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Barabai Pengayom Bayu Ajie menjelaskan, Pekan Panutan PKB merupakan agenda tahunan hasil kerja sama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kabupaten HST.
Dalam pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak tahun ini, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan dan keringanan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Dalam Gebyar Panutan Pajak tahun ini, kami memberikan pembebasan denda keterlambatan serta diskon pajak sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan 10 persen untuk kendaraan roda empat,” jelas Bayu Ajie.
Tak hanya itu, keringanan juga diberikan bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan. Potongan pajak diberikan hingga 50 persen, termasuk untuk kendaraan berpelat luar Kalimantan Selatan selama dua tahun berjalan, yakni 2026–2027.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, Samsat Barabai juga memperpanjang jam pelayanan. Kantor Samsat melayani masyarakat hingga pukul 15.00 WITA, kemudian dilanjutkan dengan layanan sore pada pukul 15.00–17.00 WITA.
Sementara untuk layanan malam, masyarakat dapat mendatangi lokasi pelayanan di depan Kantor DPRD HST, dekat Lapangan Dwi Warna Barabai, pada pukul 20.00–21.30 WITA.
Menariknya, Samsat Barabai juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang konsisten taat membayar pajak.
Bayu Ajie menyebut masyarakat yang membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut tanpa denda akan mendapatkan kupon undian dengan hadiah utama berupa sepeda motor serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan sore maupun malam juga berkesempatan mendapatkan hadiah secara cuma-cuma selama persediaan masih tersedia.
“Bagi masyarakat yang taat pajak tiga tahun berturut-turut tanpa denda, kami siapkan kupon undian berhadiah utama sepeda motor dan hadiah menarik lainnya. Kemudian apabila masyarakat bayar di sore atau malam hari, kami juga memberikan hadiah secara cuma-cuma sesuai dengan persediaan kami,” pungkasnya.
Melalui Gebyar Panutan PKB 2026 tersebut, Pemkab HST bersama Samsat Barabai berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
( Hendra )
