Bayi 8 Hari di Barabai Tewas Dianiaya, Polres HST Beberkan Kronologi Lengkap

HUKUM & KRIMINAL NASIONAL
Views: 6
0 1
Read Time:1 Minute, 35 Second

BARABAI – News FHH,

Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digegerkan dengan kasus tragis penganiayaan bayi berusia delapan hari hingga tewas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Senin (22/9/2025) pagi.

Untuk memperjelas kasus yang menghebohkan publik ini, Polres HST menggelar konferensi pers di Ruang Humas Polres HST, Rabu (24/9/2025). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., serta Kasi Humas Ipda Rusman Taufik, S.H. dengan menghadirkan awak media setempat.

Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, merupakan anak pasangan ZH (23) dan AL (30). Saat kejadian, ibu korban baru selesai memandikan dan menidurkan bayinya. Demi bisa beraktivitas, sang ibu menitipkan anaknya kepada nenek korban, PD (60), yang tinggal satu rumah dengan datuk korban SS (63).

Tidak lama setelah itu, terduga pelaku HA (36), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, datang ke rumah mencari saksi SS. Namun SS sedang tidak ada di rumah. Saat mendapati bayi ST, pelaku sempat bertanya pada PD mengenai identitas bayi tersebut. Setelah dijawab, pelaku kemudian menggendong korban.

“Pelaku memperlakukan bayi seperti boneka. Saksi PD berusaha merebut cucunya, tetapi karena faktor usia dan tenaga kalah, upaya itu gagal,” jelas Kapolres.

Akibat terjadi tarik-menarik, bayi ST sempat terbentur dinding dan menangis. Diduga panik, pelaku kemudian mengempaskan bayi ke lantai di atas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Saksi PD yang histeris langsung meminta pertolongan warga. Tidak lama kemudian, warga melapor kepada RT dan pihak Polres HST. Polisi segera mengamankan pelaku untuk mencegah amukan massa.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres. ( Hendra)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0