BARABAI – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, tengah melakukan penyidikan atas temuan LPG 3 kilogram (Kg) yang diduga tidak sesuai timbangan. Kasus ini menyeret Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berlokasi di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasat Reskrim Polres HSS IPTU May Pelly Manurung Saat di Temui News Faktahukumdanham di Ruang kerjanya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas pada Minggu (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS.
“Laporan menyebutkan adanya LPG 3 kilogram yang diduga isinya tidak sesuai standar dan berada di bawah batas toleransi,” ujar IPTU May Pelly di Kandangan, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan penimbangan terhadap 80 tabung LPG 3 kg yang dibawa salah satu agen di wilayah Kandangan. Hasilnya, ditemukan cukup banyak tabung yang berat totalnya berada di bawah standar yang seharusnya, yakni sekitar 8 kilogram untuk tabung dan isi.
“Beberapa tabung ditemukan berada di bawah batas toleransi berat yang ditentukan,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 huruf b dan/atau c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Selain itu, juga disangkakan pelanggaran Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penyelidikan kemudian ditelusuri hingga ke asal pengisian gas yang mengarah pada SPBE Haur Gading, HST. Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penimbangan terhadap 15 sampel tabung LPG bersama Dinas Perdagangan HST dan HSS.
“Hasilnya, masih ditemukan beberapa tabung yang melewati batas toleransi,” ungkap IPTU May Pelly.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi serta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait.
Meski demikian, IPTU May Pelly menegaskan bahwa berdasarkan hasil sementara, belum ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.
“Kesimpulan awal, tidak ada unsur kesengajaan. Permasalahan lebih kepada kurangnya pengawasan serta kalibrasi alat pengisian gas,” katanya.
Penyidik akan memfasilitasi seluruh pihak terkait untuk melakukan perawatan dan kalibrasi ulang alat pengisian gas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Hendra)
