Balangan – News FHH,
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menorehkan prestasi dengan membekuk tiga tersangka kasus tindak pidana narkoba yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Balangan dan sekitarnya.
Dua pelaku awal yang diamankan adalah MAR (20) dan MAA (28). Keduanya ditangkap di Jalan A. Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Penangkapan bermula saat MAR hendak melakukan transaksi narkoba, sementara MAA berada di dalam mobil dan diduga turut serta dalam pengantaran barang haram tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Balangan.
“Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Balangan hingga proses penyidikan dan pelimpahan ke pihak kejaksaan selesai,” ujar Iptu Eko pada Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, Iptu Eko menyebut bahwa baik MAR maupun MAA adalah tenaga honorer di wilayah Kabupaten Balangan.
Dari penangkapan terhadap MAR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana, satu unit mobil Toyota Calya, dua unit handphone, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca.
Pengembangan pun dilakukan. Dari hasil interogasi terhadap MAR, terungkap satu nama baru yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yakni AL (40). Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak dan menangkap AL di pertigaan Jalan By Pass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penggeledahan badan dan rumah AL pun dilakukan. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu celana panjang, timbangan digital, plastik klip bening, pipet, kotak rokok, dua korek api, satu unit motor, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Balangan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna menuntaskan jaringan yang lebih luas.( Hendra )