Tantangan Berkelahi Berujung Penusukan, Pelaku Dibekuk Buser Polres HST

HUKUM & KRIMINAL

BARABAI — Aksi penganiayaan terjadi di depan area parkir Plaza Murakata, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WITA. Seorang pria berinisial BR (43) diduga menganiaya ES (39) hingga mengalami luka akibat tusukan.

Korban ES, warga Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Sementara terduga pelaku BR juga merupakan warga Kecamatan Barabai.

Peristiwa bermula ketika BR datang ke area parkiran Plaza Murakata untuk mencari seseorang berinisial RY yang diketahui sama-sama bekerja sebagai penjaga parkir. Namun, RY tidak berada di lokasi.

BR kemudian diduga mengamuk di area parkiran. Melihat kondisi tersebut, korban ES berupaya menegur pelaku. Teguran itu diduga membuat BR tersinggung hingga terjadi pertengkaran.

Situasi kemudian memanas. BR diduga memukul korban menggunakan kayu balok dan menusuk ES menggunakan senjata tajam pada bagian perut sebelah kiri serta dada bagian samping kiri.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri, tepatnya di sekitar ketiak kiri.

Dalam kondisi terluka, korban sempat menjauh dari lokasi kejadian menuju arah samping Kantor Pos yang saat itu terdapat kerumunan warga. Namun, sesampainya di trotoar jalan, korban kemudian tumbang.

Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Damanhuri untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan kejadian tersebut, piket Pamapta bersama Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari keterangan korban dan sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga melakukan penganiayaan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BR di sebuah kontrakan milik temannya di Jalan Keramat Manjang, RT 001/RW 003, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.

Saat menjalani pemeriksaan awal, BR diduga mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung setelah korban diduga menantang pelaku untuk berkelahi.

BR bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos warna hitam, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan sarungnya, serta satu buah kayu balok.

Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Hendra )