BARABAI –News FHH,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah. Rabu (4/6/2025), petugas menertibkan 20 buah banner milik Erafone yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah HST karena dipasang tanpa izin resmi.
Banner-banner berukuran 1×3 meter itu diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan pendekatan komunikasi dan koordinasi kepada pihak yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Subhani, M.AP, menegaskan bahwa pemasangan reklame di ruang publik tanpa izin adalah pelanggaran yang berimbas pada terganggunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap bentuk reklame wajib memiliki izin resmi. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga kontribusi terhadap PAD daerah,” ujarnya.
Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP dan Damkar HST berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran perizinan reklame guna menjaga ketertiban umum, memperindah wajah kota, serta mengoptimalkan potensi PAD dari sektor periklanan.
Subhani juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar lebih taat aturan dan segera mengurus izin sebelum memasang media promosi, baik dalam bentuk reklame, spanduk, baliho, maupun banner.
“Kami harap pelaku usaha tidak menganggap sepele hal ini. Izin reklame sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya. ( Hendra )