BARABAI – News FHH,
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, HST, pada Senin (07/07/2025) di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA di dalam gang tempat transaksi kerap terjadi,” ungkap AKP Siswadi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian MA, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 paket sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,19 gram,
- 1 kotak rokok Marlboro warna merah hitam,
- 1 unit handphone Vivo warna hijau,
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan nomor polisi DA 4052 UD,
- Uang tunai sejumlah Rp33.000.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan dan kesehatan,” tegas Kapolres.
Pihaknya juga menekankan bahwa dukungan dan peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. ( Hendra )
