SAT-RESNARKOBA Polres HST Ringkus IRT Pengedar Sabu, Kembangkan Kasus hingga Tangkap Rekannya

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 11
0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Barabai – News FHH,

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (40), warga Desa Abung, Kecamatan Limpasu, berhasil diringkus petugas atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Abung RT 004 RW 002.

“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LN di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 2,24 gram dan berat bersih 1,02 gram,” terang AKP Siswadi.

Selain sabu, polisi juga menyita dua botol plastik kecil, satu unit handphone merek Samsung, dan sobekan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZR di Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara. Dari tangan ZR, turut diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Pelaku LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0