BARABAI – News FHH,
Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba Polres HST berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam satu rangkaian operasi di Desa Pemangkih RT 001 RW 001, Kecamatan Labuan Amas Utara, Rabu (3/12/2025).
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si Melalui kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A.
mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada pukul 18.10 WITA terhadap seorang pria berinisial HR (49), warga Desa Pemangkih. HR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang menyebut HR kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap HR, tim mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram,” ungkap Siswadi

Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone merk Oppo warna Dazzling Green, dua buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.878.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Tak berhenti sampai di situ, tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.30 WITA, masih di rumah yang ditempati HR, petugas kembali mengamankan seorang pria lain berinisial RP (33), warga Desa Pelajau, Kecamatan Pandawan.
RP yang berpendidikan sarjana itu ditemukan membawa barang bukti narkotika lebih besar, yakni empat paket sabu dengan berat kotor 15,68 gram dan berat bersih 14,96 gram. Turut diamankan tiga lembar plastik klip, satu tisu putih, plastik warna hitam, senter LED, dompet hitam, serta satu unit handphone Samsung.
“Uang tunai senilai Rp1.250.000 juga kami sita dari RP sebagai barang bukti tambahan,” tambah AKP Siswadi
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Siswadi, S.H., M.A. menegaskan tindakan tegas terus digencarkan terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres HST.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Mohon dukungan masyarakat untuk selalu berani melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HR dan RP dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Hendra )
