Polsek Haruyan Mediasi Kasus Pencurian Cabe, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

DAERAH
Views: 10
0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Barabai – News FHH,

Polsek Haruyan berhasil memfasilitasi mediasi penyelesaian kasus pencurian ringan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut melibatkan dugaan pencurian buah cabe yang terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di kebun milik warga Desa Pandanu RT 02 RW 01, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Haruyan Ipda M. Dwi Feryanto, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa upaya mediasi dilakukan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan atas tindak pidana ringan yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku diketahui bernama M. M alias L bin M, sementara korban adalah Sa,warga Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan.

“Mediasi awal telah dilakukan beberapa jam setelah kejadian di rumah pelaku. Keesokan harinya, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, kami menjadwalkan penandatanganan surat perjanjian damai di Mapolsek Haruyan. Namun karena pelaku masih mengalami luka-luka dan tidak bisa hadir, kami mendatangi langsung rumah pelaku untuk menyelesaikan proses tersebut,” terang Kapolsek.

Dalam mediasi tersebut dengan di bantu kepala Desa Pandanu Isur kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pelaku mengakui perbuatannya dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

“Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara diselesaikan secara restoratif dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Kami mengapresiasi sikap kooperatif pelaku dan korban serta berharap masyarakat dapat menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan musyawarah,” tutup Kapolsek Haruyan Ipda M. Dwi Feryanto, S.Sos., M.M. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0