BALANGAN – News FHH,
Setelah sebelumnya mengamankan delapan orang yang kedapatan pesta miras di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi, Polsek Awayan kembali bergerak cepat. Kali ini, polisi berhasil menggerebek seorang penjual tuak di Desa Ju’uh dan menyita sekitar 60 liter minuman keras tradisional, Jumat (19/09/2025).
Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, mengatakan operasi lanjutan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari keterangan para pelaku yang kami amankan, diketahui asal minuman tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti ke Desa Ju’uh,” jelas Kapolsek.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang warga yang diduga kuat sebagai penjual tuak. Dari rumahnya, polisi menyita dua jerigen berisi tuak siap edar dengan total sekitar 60 liter.
“Barang bukti tersebut langsung kami amankan ke Polsek Awayan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek. IPDA Lulus menegaskan pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses sesuai aturan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana ringan maupun administratif sesuai perda,” tambahnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memproduksi maupun menjual minuman keras tradisional. Menurutnya, konsumsi tuak sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Kami ingin menjaga generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Awayan,” pungkasnya. ( Hendra )