WONOGIRI, NEWS FAKTA HUKUM DAN HAM CO lD—-Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Slogohimo–Purwantoro, tepatnya di depan Alfamidi Bangsri, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter No. Pol. G-4961-TR yang dikendarai oleh AMA (19), warga Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, dengan sebuah truk yang sempat melarikan diri usai kejadian.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan sempat mendapat perawatan di RS Amal Sehat Slogohimo, namun meninggal dunia dalam perawatan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, Jumat (10/10/2025) kami berhasil menemukan kendaraan truk yang diduga terlibat dan juga berhasil mengamankan pengemudinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut sesuai dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujar AKP Anom, Sabtu (11/10/2025).
Petugas kemudian mengamankan satu unit truk Isuzu berbak hitam yang mengalami kerusakan di bagian samping belakang kiri, identik dengan kendaraan pelaku tabrak lari. Sopir truk diketahui bernama Dandi Hermawan (26), warga Desa Joho, Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.
Dalam pemeriksaan, Dandi mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan tersebut. Ia juga diketahui memasang pelat nomor palsu AD-2240-DQ, sementara identitas asli kendaraan tercatat dengan STNK nomor B-9300-JR.
Saat ini kendaraan truk berikut sopir kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui kejadian kecelakaan atau pelaku tabrak lari di wilayahnya.
“Silakan sampaikan melalui Layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan secara profesional,” tegas AKP Anom.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban.
(Jun/Sumber Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)