BARABAI – News FHH,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HST sepakat meminta peninjauan ulang terhadap kesepakatan batas wilayah HST–Kotabaru. Surat resmi permohonan peninjauan kembali pun telah dilayangkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Langkah ini diambil lantaran kesepakatan batas tahun 2021 dinilai banyak mengandung ketidaksesuaian, khususnya dengan batas adat yang selama ini dipegang teguh masyarakat adat di kawasan tersebut.
“Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, karena deliniasi batas hasil kesepakatan 2021 itu tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati para tokoh adat Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya,” tegas Ketua DPRD HST H. Pahrijani di Barabai, Kamis.

DPRD HST sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Bupati HST pada 24 September 2025. Bupati Samsul Rizal kemudian menindaklanjutinya dengan surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel tanggal 27 Oktober 2025.
Pemkab dan DPRD HST menilai, kesepakatan batas tahun 2021 berpotensi mengurangi luasan wilayah sebagaimana tertuang dalam Peta Batas Administrasi Perda RTRW HST tahun 2016. Selain itu, kondisi ini juga menghambat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Desa Juhu dan Desa Aing Bantai beserta anak desanya di Kecamatan Batang Alai Timur.
“Upaya ini kami lakukan guna mengembalikan hak ulayat masyarakat adat ketiga Balai Adat tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut,” ujar Pahrijani.
Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan, ketidaksesuaian tapal batas hasil kesepakatan 2021 juga berdampak pada pembangunan akses jalan yang telah direncanakan Pemkab HST. Padahal, pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk membuka akses infrastruktur.
“Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah. Saat ini, layanan pendidikan tersebut dibatasi oleh segmen batas HST–Kotabaru,” jelasnya.
Ia menegaskan, permohonan peninjauan ulang ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik, akses pendidikan, dan pembangunan wilayah tetap berjalan optimal, terutama bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan batas HST–Kotabaru yang dibuat pada Juni 2021 lalu—dipimpin PJ Gubernur Kalsel Syafrizal ZA bersama Bupati HST kala itu H. Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru H. Said Akhmad—menyulut kekecewaan masyarakat. Dari total 34 ribu hektare wilayah sengketa di kawasan hutan lindung kaki Pegunungan Meratus, HST hanya mendapat 11 ribu hektare, sedangkan Kotabaru memperoleh 23 ribu hektare.
Tak hanya dianggap tertutup dan cacat formil, masyarakat adat yang bermukim di kawasan tersebut merasa hak ulayat mereka tergerus. Kondisi itu dinilai mengancam ruang hidup dan keberlanjutan komunitas adat yang sudah turun-temurun menghuni wilayah tapal batas tersebut.( Hendra )
