Pemdes Bantargadung Realisasikan Penyaluran Dana Insentif RT/RW, Guru Ngaji

DAERAH

SUKABUMI NEWS FAKTA HUKUM DAN HAM CO ID– Pada hari Senin, 22 Desember 2025 Pemerintah Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, merealisasikan penyaluran dana insentif kepada para Ketua RT/RW,serta guru ngaji, Penyaluran insentif ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2025.


Kegiatan penyaluran dana insentif tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Bantargadung dan berlangsung dengan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bantargadung, Bapak Uus Amirulloh, beserta perangkat desa dan para penerima insentif.


Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian Pemerintah Desa Bantargadung terhadap peran strategis RT/RW, guru ngaji, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan sosial, keagamaan di tengah masyarakat. Keberadaan mereka dinilai sangat membantu pemerintah desa dalam menjaga ketertiban lingkungan, pembinaan keagamaan masyarakat.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Bantargadung, Uus Amirulloh, menyampaikan bahwa penyaluran insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan tanggung jawab para penerima dalam menjalankan tugasnya.


“Insentif ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi RT/RW, guru ngaji, yang telah bekerja dengan tulus melayani masyarakat. Kami berharap insentif ini dapat menambah motivasi untuk terus berkontribusi demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Bantargadung,” ujar Uus Amirulloh.


Pemerintah Desa Bantargadung berkomitmen untuk terus mengelola ADD dan DD secara akuntabel dan tepat sasaran, serta memprioritaskan program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

(Asep SH)