Kepala Kejari HST Jadi Narasumber Sosialisasi Kewaspadaan Dini: Tegaskan Bahaya Radikalisme dan Pentingnya Restorative Justice

DAERAH HUKUM & KRIMINAL

BARABAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten HST, bertempat di Balai Rakyat, Rabu (23/7/2025).

Dalam pemaparannya, Dr. Yusup menyoroti secara tajam ancaman radikalisme yang saat ini masih mengintai masyarakat. Ia menjelaskan bahwa radikalisme adalah paham yang menginginkan perubahan secara mendasar, cepat, dan ekstrem, bahkan tidak jarang menggunakan kekerasan. Paham ini bisa muncul di berbagai bidang seperti agama, politik, maupun ideologi lainnya, dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai moderasi, toleransi, serta hukum yang berlaku.

“Kita harus waspada terhadap penyebaran paham radikal, baik melalui media sosial maupun lingkungan sekitar,” tegasnya.

FAKTOR PEMICU DAN UPAYA PENCEGAHAN

Dr. Yusup memaparkan enam faktor utama penyebab radikalisme, yakni:

  1. Ideologi dan keagamaan
  2. Sosial dan kultural
  3. Ekonomi
  4. Politik dan keamanan
  5. Teknologi dan media
  6. Pendidikan

Untuk mencegah berkembangnya paham radikal, ia menekankan pentingnya pendidikan yang benar, pendekatan sosial dan keagamaan yang bijak, literasi informasi, penegakan hukum, serta koordinasi antar lembaga.

PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN: DUGAAN AJARAN MENYIMPANG DI di DESA JARANIH

Melalui Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat), Kejari HST juga terus melakukan pemantauan terhadap potensi aliran menyimpang di masyarakat. Salah satunya adalah munculnya ajaran yang dikenal dengan “Tamat Sembahyang” di Desa Jaranih.

Ajaran ini dipimpin oleh seorang pria yang menyebarkan paham bahwa kewajiban ibadah seperti salat dan puasa sudah tidak perlu lagi dijalankan. Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena menyimpang dari ajaran Islam.

“Kami terus melakukan langkah-langkah preventif, seperti memperkuat pemahaman agama sesuai syariat, meningkatkan literasi keagamaan, dan membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya ajaran menyimpang,” ujar Dr. Yusup.

PERAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE

Di akhir penyampaian, Dr. Yusup juga menjelaskan pentingnya penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Konsep ini menjadi solusi penyelesaian perkara pidana ringan yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan formal.

“Rumah Restorative Justice yang kami bangun bukan hanya sebagai tempat musyawarah mufakat, tapi juga sebagai pusat pelayanan hukum kepada masyarakat,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kolektif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas, mencegah radikalisme, dan membangun budaya hukum yang sehat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ( Hendra )