BARABAI – News FHH,
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Murakata, Kejari HST mengeksekusi uang pengganti dan pembayaran tambahan dari terpidana kasus korupsi atas nama W.R.( PLT.Kadis Sosial HST )
Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendrik Fayol, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Muhammad Rachmadhani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp405 juta lebih.

““Eksekusi ini mencakup Denda Perkara sebesar Rp 50 juta dan pembayaran Uang Pengganti senilai Rp51.509.700. Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp304.200.000,” terang Hendrik dalam konferensi pers.
Senin ( 5 Mei 2025)
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.
“Dengan eksekusi dan penyitaan yang telah dilakukan, negara telah berhasil dipulihkan dari sebagian besar kerugian yang ditimbulkan,” tegas Hendrik.
Langkah ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sebagai wujud nyata Kejari HST dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi. ( Hendra )