Barabai – News FHH,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan ratusan paket sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (14/5/2025). Acara yang digelar di halaman kantor Kejari HST ini menjadi bukti nyata komitmen aparat hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Murakata.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Dharma Putra, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah diputus pengadilan. Mayoritas di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Dari total perkara yang dimusnahkan, 13 di antaranya adalah kasus narkotika. Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kami kepada publik,” tegas Yusup.
Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti, mengingat semakin banyaknya generasi muda yang terjerumus.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan peredaran narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang bagi narkotika merusak masa depan anak-anak muda,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
118 paket sabu (berat kotor 56,22 gram, berat bersih 39,49 gram)
87 butir obat keras jenis Atarax dan Alrazolam
15 butir obat jenis Valdimex Diazepam
9 unit telepon genggam
Yusup juga mengimbau masyarakat HST untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan melaporkan setiap indikasi peredarannya kepada aparat berwenang. ( Hendra )