Kejari HST Gelar Expose Pendampingan Dana Desa se-Batang Alai Selatan, sesuai permohonan pendampingan dana desa sekecamatan BAS

DAERAH
Views: 22
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second


BARABAI – News FHH,

Guna memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Expose Pendampingan Pengelolaan Dana Desa se-Kecamatan Batang Alai Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Murakata Kejari HST pada Rabu (11/6/2025).

Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap antusias para kepala desa serta pihak kecamatan yang telah bersinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan.

“Kegiatan seperti ini sangat kami dukung karena sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum demi terciptanya pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Yusup.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari HST David Andi, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif agar penggunaan dana desa tidak melenceng dari aturan.

“Pendampingan ini mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Harapan kami, seluruh desa di Kabupaten HST dapat mengikuti jejak Kecamatan Batang Alai Selatan yang proaktif dalam meminta pendampingan hukum,” ungkap David.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kasi Pidsus Hendrik Fayol, S.H., dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Alke Mario, S.H. Mereka turut memberikan masukan dan penguatan hukum kepada para kepala desa.

Acara expose ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HST, Edy Rahmawan, Camat Batang Alai Selatan Anang Jami, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Batang Alai Selatan.

Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan berharap kepala desa semakin paham akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola dana desa, guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari dan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0