Tangerang – News FHH,
Kecelakan kerja menimpa pekerja PT. Surya Permai Steel di Jl. Diklat Pemda Dukupinang RT.01/RW.02, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Akibat kecelakaan kerja tersebut, Wahyu Hidayat (37 tahun) kehilangan 1 (satu) ruas jari kelingking dan 2 (dua) ruas jari manis pada bagian tangan kiri.
Kepada wartawan, Wahyu menceritakan kecelakaan kerja yang menimpanya tersebut terjadi pada 26 Oktober 2024 lalu, PT. Surya Permai Steel adalah perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan baja dan pembuatan besi behel, ia bekerja di bagian Operator Pemotongan Billed, pada waktu itu ia hendak memasang rantai mesin pemotong besi yang terlepas, namun tiba-tiba mesin menyala dan mengakibatkan jari tangannya terjepit vanbelt, mengetahui ada kecelakaan kerja, pihak perusahaan langsung membawanya ke Rumah Sakit Mentari (RS) yang berada tidak jauh dari perusahaan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Mengetahui terdaftar program jaminan sosial tenaga kerja dari Rumah Sakit Wahyu mengetahui terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) ketika melakukan check up yang kedua, waktu itu ia datang ke RS bersama adiknya/tidak diantar karyawan perusahaan. Tidak seperti waktu check up pertama yang diantar karyawan perusahaan, dan ketika mendapat penanganan waktu kejadian kecelakaan kerja. Ketika check up yang kedua pihak RS memberitahu bahwa pengobatannya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak RS meminta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan nya guna di scan barcode, jika tidak bisa menunjukkan kartu peserta ia harus membayar biaya check up secara mandiri, kemudian Wahyu menyampaikan hal tersebut ke perusahaan, lalu bagian Personalia mengirimkan foto kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan nya melalui pesan singkat WhatsApp Messenger, yang kemudian foto tersebut dihapus/ditarik.
Sebagaimana diketahui para pekerja, di benak para pekerja PT. Surya Permai Steel adalah perusahaan yang bertanggung jawab, sebab perusahaan menanggung semua biaya pengobatan di RS apabila ada pekerja mengalami kecelakaan kerja, karena selama ini pekerja tidak mengetahui telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial, dan pihak perusahaan juga tidak pernah memberitahukan bahwa telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek.
Mengetahui terdaftar dalam program jamsostek, lantas Wahyu berinisiatif mengecek di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan, pada aplikasi diketahui bahwa ia telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) dari bulan Agustus 2023 lalu, inilah yang manjadi salah satu alasan Wahyu meminta santuan manfaat JKK karena cacat sebagian anatomi kepada pihak perusahaan, di benaknya sekarang dia tidak meminta santunan dari perusahaan, melainkan meminta santunan manfaat program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Berkali-kali ia meminta dan bertanya ke HRD-Personalia, namun selalu mendapat jawaban tidak pasti, berbagai alasan dikemukakan pihak perusahaan, seperti: masih dalam proses, di BPJS berkasnya tertumpuk dengan berkas lain karena yang mengajukan banyak, dan sebagainya, ungkap Wahyu.
Merasa permintaannya diabaikan oleh pihak perusahaan, karena sudah 4 (empat) bulan berlalu sejak terjadi kecelakaan kerja, kemudian Wahyu mengadukan nasib yang dia alami ke kantor hukum Indictment Jurist And Co yang berada di Komplek Mardigrass daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, ia berharap dengan bantuan hukum dari advokat, perusahaan berkenan mengurus dan memberikan santunan manfaat JKK atas kecelakaan kerja yang dia alami dan membuat cacat sebagian anatomis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kecelakaan kerja yang menimpa pekerja di PT. Surya Perma Steel sebelumnya juga pernah terjadi, diduga pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker No.5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, Dan JHT (Jaminan Hari Tua). Selain itu diduga perusahaan juga tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Ketika wartawan mendatangi PT. Surya Permai Steel guna bertemu Direktur/pimpinan perusahaan untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi peristiwa tersebut, disampaikan security perusahaan “pimpinan perusahaan tidak bisa ditemui, terlebih dahulu harus ke HRD, yang berwenang memberikan keterangan adalah HRD bapak Raya, tetapi HRD sedang keluar, nanti akan saya sampaikan agar menghubungi bapak”, ujarnya. Wartawan sudah menghubungi HRD melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak direspon. (Dn/Pyt)