DPRD HST Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Pengelolaan Limbah dan Ketahanan Pangan Daerah

DAERAH

Barabai – News FHH,

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas hidup dan ketahanan wilayah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Rapat paripurna digelar pada Selasa (9/12) pukul 16.00 WITA di Gedung DPRD Lt. II HST. Agenda diisi dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan resmi oleh anggota dewan.

Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas disahkannya dua perda tersebut, terutama dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat.

“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi pengelolaan limbah ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam mencegah pencemaran lingkungan serta mendorong kolaborasi semua pihak untuk menciptakan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Perda tersebut juga menjadi bagian dari standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, dengan pedoman jelas tentang infrastruktur, pengawasan, dan pemenuhan baku mutu pembuangan limbah.

Sementara itu dalam bidang pangan, Bupati Samsul Rizal menegaskan bahwa perda tentang cadangan pangan daerah akan memperkuat jaminan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat atau kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan kerawanan pangan.

“Kita memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme perencanaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, memastikan pengawasan dan akuntabilitas, serta menjamin bantuan pangan tepat sasaran,” jelasnya.

Bupati juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan perda agar dapat diimplementasikan secara optimal. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

Dengan disahkannya dua perda ini, Pemerintah Kabupaten HST berharap dapat semakin memperkuat fondasi pembangunan daerah, menghadirkan lingkungan yang sehat, sekaligus menjaga stabilitas pangan demi kesejahteraan masyarakat.( Hendra )