Balangan – News FHH,
Aksi RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria tersebut dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan setelah kedapatan membawa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 4,83 gram.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RA berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Satresnarkoba Polres Balangan mendapat keterangan dari seorang pengguna narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama An, yang kemudian diketahui berinisial RA,” ungkap Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).
Bermodalkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RA saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu, RA yang mengendarai sepeda motor trail dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 31 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Paket-paket tersebut disimpan di dalam gantungan stang sepeda motor milik pelaku,” terang Iptu Eko.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak plastik warna hitam, satu buah dompet kulit, satu kartu ATM, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor trail yang digunakan pelaku.
Kini, RA telah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Hendra )
