BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang rampasan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 64 barang bukti dari 14 perkara dimusnahkan. Barang-barang tersebut berasal dari tiga kategori tindak pidana, yakni narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Untuk perkara narkotika, Kejari HST memusnahkan 22 barang bukti berupa 46 paket sabu dengan berat total mencapai 6,03 gram yang berasal dari lima perkara berbeda. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah setempat.
Sementara itu, pada kategori Kamnegtibum, dimusnahkan sebanyak 34 barang bukti yang terdiri dari senjata tajam, barang kasus perlindungan konsumen, hingga perkara kekerasan terhadap anak. Salah satu barang yang turut dimusnahkan yakni 553 karung beras SPHP BULOG dengan berat masing-masing 5 kilogram.
Adapun pada kategori Oharda, terdapat delapan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus pencurian, penganiayaan, dan pencabulan.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan transparan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tegas serta transparan,” ujarnya.
Menariknya, kegiatan ini juga dirangkai dengan program Wisata Hukum yang melibatkan perwakilan OSIS dari 14 sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kehadiran para pelajar tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi langsung terkait proses hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari HST tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
( Hendra )
