BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kantor Pertanahan setempat mematangkan langkah percepatan reforma agraria melalui rapat persiapan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan HST ini dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah, di antaranya Asisten I dan III tampak hadir Setda, Kajari, Wakapolres, perwakilan Kodim 1002/HST, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menjelaskan bahwa pembentukan GTRA mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam penataan agraria.
Menurutnya, GTRA tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan lahan.

“Harapannya ada komitmen bersama untuk memfokuskan seluruh program ke desa-desa pilot project sebagai percontohan. Kami butuh dukungan semua pihak karena tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Dalam struktur yang disiapkan, Bupati HST akan bertindak sebagai ketua GTRA, dengan Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua. Sementara itu, tim teknis dibagi dalam tiga kelompok kerja, meliputi penataan aset, penyelesaian konflik yang melibatkan aparat penegak hukum, serta penataan akses permodalan dan pengembangan usaha.
Rapat juga membahas identifikasi wilayah potensial yang akan menjadi prioritas, termasuk lahan eks kawasan hutan maupun eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah lama dikuasai masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang selama ini belum tertangani secara tuntas.
Sementara itu, Asisten III Setda HST, Muhammad Pajaruddin, menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar program berjalan optimal.
Ia mengingatkan agar kesalahpahaman terkait kewajiban pajak tidak lagi menjadi hambatan, sehingga masyarakat terdorong menuntaskan proses sertifikasi lahan guna mencegah konflik batas di kemudian hari.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada desa-desa yang berada di kawasan hutan, seperti Batu Perahu, Aing Bantai, dan Juhu di Kecamatan Batang Alai Timur. Menurutnya, diperlukan solusi hukum agar pembangunan dan akses infrastruktur di wilayah tersebut dapat berjalan secara legal.
Pemerintah daerah pun menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan GTRA. Melalui program ini, lahan diharapkan dapat dioptimalkan menjadi komoditas unggulan, membuka akses permodalan perbankan, serta menjadi motor penggerak penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
( Hendra )
