BARABAI – Misteri penemuan mayat di kolam regulasi kawasan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya terungkap. Aparat kepolisian memastikan kematian korban bukan akibat tindak pidana kriminal.
Korban diketahui bernama Baderun (84), seorang petani asal Barabai Timur. Identitas tersebut diungkap pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Andi Pati Nasarani, S.H., M.H menjelaskan, korban lahir di Banua Binjai pada 1 Januari 1942 dan beralamat di Jalan Surapati RT 009 RW 003, Barabai Timur.

“Korban bernama Baderun, pekerjaan petani atau pekebun. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas AKP Andi Pati Nasarani, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban meninggal dunia bukan karena aksi kriminal, melainkan murni musibah.
Selain itu, pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah.
“Keluarga sudah menerima sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi,” tambahnya.
Dengan demikian, kasus penemuan mayat di kolam regulasi Barabai dipastikan bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan pantauan News Faktahukumdanham di lapangan, usai proses visum, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai untuk dimakamkan.
( Hendra )
