BARABAI – News FHH,
Sengketa tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan dunia ilmiah. Persoalan yang sejak 2021 dinilai tidak sesuai fakta lapangan itu dibahas dalam forum internasional The 46th Asian Conference on Remote Sensing (ACRS)u 2025 di Makassar, 27–31 Oktober 2025.
Penelitian mengenai batas wilayah tersebut dipresentasikan oleh Dr. Ir. H. Sa’dianoor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman HST, sekaligus pengurus Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia (MAPIN) Kalsel.
“Judul penelitian kami adalah Analysis of Field Surveys and Interviews on the Rejection of Manggajaya Indigenous Council toward the 2021 Boundary Agreement between HST and Kotabaru Regencies,” ungkap Sa’dianoor di Barabai, Kamis (13/11).

Menurutnya, penelitian ini merupakan hasil kolaborasi pemikiran Bupati HST Samsul Rizal dan Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi yang konsisten memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat di Pegunungan Meratus.
Riset tersebut memadukan survei GPS lapangan, wawancara dengan tetua adat Meratus, analisis citra satelit multisumber (SPOT, Google Maps, DEM/SRTM), serta kajian sosial terkait hak ulayat dan akses masyarakat adat.
Hasilnya, ditemukan bahwa deliniasi batas tahun 2021 tidak akurat secara spasial. Penetapan tersebut tidak didasarkan pada pelacakan lapangan yang memadai dan mengabaikan verifikasi fisik maupun toponimi lokal.
“Jika dibandingkan dengan peta topografi dan data Digital Elevation Model (DEM), hasil batas 2021 tidak berada tepat di puncak perbukitan sebagaimana seharusnya,” jelas Sa’dianoor.
Tim Penelusuran Batas Daerah (TPBD) HST sendiri telah melakukan pelacakan sejak 2005, mendokumentasikan toponimi lokal lengkap dengan koordinat dan foto lapangan. Data ini tercatat secara digital melalui blog resmi TPBD HST di tpbdhst.blogspot.com
.
Lebih lanjut, Sa’dianoor menilai penetapan batas 2021 tidak memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah karena minim toponimi valid yang diakui masyarakat setempat. Kondisi ini berpotensi memicu salah tafsir ruang dan konflik sosial.
Akibatnya, HST kehilangan lebih dari 19 ribu hektare wilayah, dan rencana pembangunan infrastruktur vital seperti jalan penghubung antar desa dan akses ke sekolah terancam tertunda, karena sebagian wilayah terpotong masuk ke Kotabaru.
“Penyelesaian batas bukan sekadar urusan teknis pemetaan, tetapi isu multidimensi yang harus melibatkan pemimpin adat dan menghormati klaim tradisional masyarakat,” tegasnya.
Dalam penutup penelitiannya, Sa’dianoor menekankan pentingnya:
Kebijakan batas kolaboratif untuk meningkatkan akurasi pemetaan,
Pendekatan berbasis lapangan agar keputusan sah dan partisipatif,
Keterlibatan adat dan transparansi publik guna mencegah konflik, serta
Kebijakan tata ruang yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Hasil kajian tersebut mendapat perhatian luas para ahli penginderaan jauh dari berbagai negara. Mereka menekankan bahwa pelacakan lapangan spasial dan pelibatan pemimpin adat merupakan kunci penyelesaian tapal batas yang sahih dan berkeadilan. ( Hendra )
