BARABAI – News FHH,
Kasus tragis yang mengguncang salah satu Pondok Pesantren di Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya memasuki babak akhir persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis terhadap MN (15), santri yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri, MF (21).
Dalam sidang putusan terbuka untuk umum, Jumat (19/9/2025), majelis hakim yang diketuai Arum Kusuma Dewi dengan anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani, memutuskan MN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Peristiwa berdarah ini sendiri terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, ketika korban MF ditemukan meninggal dunia usai diduga ditusuk pelaku menggunakan sebilah belati di lingkungan Ponpes Al-Qur’an Al-Hikmah, Kecamatan Pandawan.
Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi, SH dan Syamsuri, SH, serta keluarga pelaku. Dari pihak penuntut, hadir JPU Kejari HST, Mahendra Suganda, SH dan Mochamad Kemas Heryawan, SH.
Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.
Hal serupa juga disampaikan pihak penasihat hukum pelaku.
“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang Supriadi.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding. ( Hendra )