BARABAI – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MY (39), warga Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, S.H., M.A menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kambat Selatan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MY di rumahnya di Desa Kambat Selatan,” terang Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
9 paket sabu seberat 4,30 gram bruto atau 2,59 gram netto,
1 buah serok dari plastik,
1 kotak rokok dari besi,
1 unit handphone merek Realme warna hitam,
uang tunai sebesar Rp350.000.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kapolres HST juga menghimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dengan aktif mencegah dan melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Kita harus bersama-sama memerangi narkoba. Jadilah polisi di rumah masing-masing untuk menjaga keluarga dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. ( Hendra )