News FHH – Barabai,
Kepala Unit Pelaksana Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai, Ali Mukhraji S.Sos, dalam sebuah pengumuman resmi menyatakan bahwa layanan UPPD/SAMSAT Barabai akan ditutup / Libur selama periode Senin, tanggal 8 hingga Senin, tanggal 15 April 2024. Hal ini mengikuti Surat Edaran No. 900.1.13.1/0359/BAPENDA/2024 tentang Cuti Bersama 2024 & Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Ali Mukhraji S.Sos menambahkan bahwa selama periode tersebut, layanan akan di Liburkan. Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan memohon pengertian dari para pemohon layanan.
Selain itu, Donny Ariady, S.E., Kepala seksi Pelayanan PKB/BBN KB, turut menambahkan bahwa layanan akan di liburkan selama periode tersebut. Mereka berharap para pemohon layanan dapat memaklumi situasi ini.
Layanan UPPD/SAMSAT Barabai dijadwalkan akan kembali dibuka pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024. Donny Ariady, S.E., juga menegaskan bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada cuti bersama tidak akan dikenakan sanksi administratif apabila pembayarannya dilakukan pada Selasa, tanggal 16 April.
(Hendra)