News FHH – Barabai,
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai kembali mengambil langkah proaktif dengan menggelar kegiatan door to door pemberitahuan serta penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Pandawan, Desa Banua Asam, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kamis (07/03 ).
Ali Mukhraji, S.Sos., Kepala UPPD Samsat Barabai, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Donny Ariady, S.E., KASI Pelayanan PKB/BBN KB, menambahkan bahwa petugas UPPD Samsat Barabai memberikan surat pemberitahuan beserta informasi mengenai besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan. Mereka juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran dan lokasi pembayaran yang dapat diakses oleh masyarakat.
Harapannya, kegiatan door to door ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat lebih mudah mengetahui informasi mengenai tunggakan pajak dan segera menyelesaikannya untuk menghindari sanksi atau denda.
Donny juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih rajin memeriksa dan membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan dalam pembangunan daerah.
Kegiatan door to door ini merupakan upaya konkret UPPD Samsat Barabai dalam menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak serta memberikan pelayanan yang lebih mudah dan efektif bagi pemilik kendaraan bermotor.
( Hendra )