Balangan – News FHH,
Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AL (32) di Desa Haruai, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/10/2024) malam. AL, yang merupakan warga Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, ditangkap setelah melakukan serangan terhadap seorang pria berinisial HE (30).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di pinggir jalan umum depan Pasar Adaro, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Kamis sore. Menurut informasi yang diperoleh, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antara AL dan HE, yang berujung pada adu mulut.

Setelah melakukan aksinya, AL sempat melarikan diri. Namun, pada Kamis malam, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Haruai, Polres Tabalong, diantar oleh orangtuanya. Setelah itu, AL dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa korban HE mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh AL.
“Korban HE mengalami luka sobek di kaki kiri bagian luar akibat tusukan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Iptu Eko, Jumat (4/10/2024).
HE langsung dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji Balangan untuk mendapatkan perawatan medis, sementara AL kini berada dalam tahanan Polres Balangan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang 25 cm.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jelas motif di balik penganiayaan tersebut.
( Hendra )