Todongkan Pistol Karena Kesal, ES(41) Digelandang Ke Polres Tabalong

DAERAH HUKUM & KRIMINAL SOROTAN
Views: 144
1 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

News FHH – Tabalong,

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial ES(41) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana.

ES diamankan pada Kamis dini hari, (22/01/2024), di jalan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, imbuhnya.

Berawal pada Rabu malam, (14/02/2024), korban AP(50) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong bersama 5 temannya pergi ke rumah seseorang di Desa Puain Kanan untuk mengambil mobil milik bos korban.

Sesampainya ditempat yang dituju, seseorang yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan mobilnya apabila orang yang menggadaikan mobil tersebut tidak dihadirkan yaitu teman dari pelaku ES, lanjutnya.

Tak lama kemudian pelaku ES datang ke tempat tersebut, yang bersama korban dan teman korban menuju kekediaman teman pelaku ES di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku ES kemudian bersama-sama membahas masalah mobil yang telah digadaikan dan akhirnya pelaku ES sepakat menjadi penjamin dan bersedia membuat surat pernyataan.

Namun saat mau membuat surat pernyataan pelaku ES tidak mau menulis sehingga teman korban berinisial HW marah sambil menggebrak meja seraya berucap, “Kayak ini beurusan kada tuntung – tuntung baik kita ke Polres aja sudah,” (kalau begini urusan tidak selesai-selesai, baiknya kita ke Polres Saja).

Selanjutnya korban juga berucap “Amun kada bisa beurusan baik aku yang meurusi.” (kalau tidak bisa berurusan, lebih baik saya yang mengurus).

Mendengar perkataan demikian, pelaku ES merasa kesal kemudian mengeluarkan suatu benda yang menyerupai senjata api jenis pistol dari pinggang sebelah kanan dan menodongkan menggunakan tangan kanannya kearah wajah korban sambil berkata dengan nada tinggi “Tunggu saja kalian disini, biar aku panggil anak buahku Propam dan Brimob,” dan Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban beserta teman-temannya.

Untuk proses hukum lebih lanjut Pelaku ES saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 buah replika senjata api jenis pistol Airgun, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

(H. Eddo)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
1
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *