Barabai – News FHH,
Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Barabai terkait gugatan pencabutan kekuasaan perwalian orang tua (ayah) dari seorang anak korban kekerasan seksual berinisial “AB”. Putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomor 302/Pdt.G/2024/PA.Brb. Kamis (29/08 ).
Gugatan ini diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah setelah mendapat perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak “AB”. Korban mengalami gangguan mental dan telah hamil serta melahirkan akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Sdr. Irpansyah.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus nomor SK-11/O.3.15/Gp.4/07/2024 pada tanggal 8 Juli 2024. Surat ini memberikan wewenang kepada Tim Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan perwalian terhadap Sdr. Irpansyah.
Dalam pokok gugatan, Tim Jaksa Pengacara Negara memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Barabai untuk mencabut kekuasaan perwalian dari Sdr. Irpansyah dan menetapkan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjar Baru sebagai wali baru dari anak korban “AB”. Permohonan ini didasarkan pada Pasal 319 huruf (a) KUHPerdata dan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Barabai mengabulkan gugatan tersebut dan menetapkan BRSPDM Budi Luhur Banjar Baru sebagai wali anak korban. Keputusan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang menunjukkan kolaborasi lintas sektoral dalam meningkatkan pelayanan hukum dan kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah tersebut.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memberikan perlindungan hukum yang terbaik kepada masyarakat dan pemerintah daerah, serta menjalankan berbagai kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ( Hendra )