News FHH – Tabalong,
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Rabu pagi, (13/04/2024), di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong menerangkan perihal Tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan 3 pelaku.
Kasus pertama pelaku SR(35) Alias HK, warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, ditemukan di sebuah rumah di Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 98,12 gram, 2 bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 2,88 gram, 1 buah sekop terbuat dari sendok plastik, 1 buah kotak warna putih bekas kemasan sarung, 1 bungkus plastik klip, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital besar warna silver, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah handphone warna hijau tua.
Bermula adanya laporan masyarakat yang resah disebabkan sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SR alias HK.
Pelaku yang pada saat itu berada dikamar kediamannya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan Amfetamin (extacy) serta beberapa barang bukti lainnya dan ditemukan barang berbentuk kristal bening menyerupai sabu-sabu seberat 1 Kg yang dibagi dalam 10 kantong masing-masing 1 ons, yang menurut keterangan pelaku kristal tersebut digunakan untuk mencampur sabu-sabu, Sabu-sabu seberat 1 ons akan diambil seberat 15 gram dan diganti dengan kristal seberat 15 gram, sehingga berat sabu tersebut tetap 1 ons.
Kepada pelaku SR disangkakan Pasal 112 Ayat (2), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 114 (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kasus kedua dengan pelaku TR(36), warga desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong yang ditemukan dirumah SR di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong skp. 16.05 Wita, pada Selasa, (05/03/2024).
Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 buah kotak rokok warna biru, 1 buah handphone warna biru.
Disaat petugas mengamankan pelaku SR alias HK, didalam kamar pelaku SR juga ada pelaku TR, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram yang tersimpan didalam 1 buah kotak rokok warna biru, dan ketika ditanyakan TR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari pelaku SR alias HK, sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu, terangnya.
Kepadanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kasus ketiga dengan pelaku AR(22) alias ABUN warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, skp. 16.30 Wita, pada Selasa, (05/03/2024).
Barang bukti yang diamankan berupa 22 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 80,35 gram, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 1 buah plastik hitam, 1 buah plastik biru, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah tas warna hitam bermotif bunga, 1 buah goodie bag warna hitam dan 1 buah handphone warna biru muda.
Dengan diamankannya pelaku SR alias HK, yang mengaku menyerahkan barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku AR dan dari keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku AR disebuah SPBU Mini di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 kantong narkotika diduga sabu-sabu dikantong celana sebelah kiri.
Pelaku AR kemudian dibawa kekediamannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 80,35 gram yang diletakkan di dalam kamar pelaku.
Pelaku AR disangkakan dengan pasal yang sama dengan pelaku SR yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKBP Anib Bastian.
(H. Eddo)