Tertangkap Tangan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Barabai

DAERAH HUKUM & KRIMINAL SOROTAN
Views: 394
1 0
Read Time:50 Second

News FHH – Barabai,

Seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun atas nama MRW telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Samapta Polres HST karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, pukul 22.30 Wita di jalan umum Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Menurut KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi, anggota polisi melakukan patroli rutin di wilayah tersebut dan mencurigai MRW yang terlihat membawa sesuatu di pinggangnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa dilengkapi surat izin, dengan hulu terbuat dari kayu. MRW mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya namun tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan yang sah.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K menegaskan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran serius yang akan diproses secara hukum. MRW beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan terkait kepemilikan senjata tajam demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Hendra)

Happy
Happy
3
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *