News FHH – Barabai,
Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Abdul Kadir Jailani memberikan pengarahan kepada 17 orang tahanan baru di Rutan Kelas IIB Barabai di Aula Serbaguna, Kamis (09/02).
Rutan Barabai yang hanya berkapasitas 109 orang kini semakin sesak karena dihuni 252 orang tahanan dan narapidana. Sebanyak 17 orang Tahanan baru yang sedang menjalani masa karantina selama 14 hari tersebut diberikan arahan mengenai tata tertib yang berlaku di Rutan Barabai.
Tidak terkecuali ARH, Tahanan Tipikor terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan Supply/ Penjualan Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mulai ditahan di Rutan Barabai sejak 3 Februari 2023.
Ka KPR, Abdul Kadir menyampaikan bahwa seluruh narapidana dan tahanan diberikan hak dan kewajiban yang sama. Dalam hal pelayanan selama 14 hari masa karantina para tahanan tersebut belum diberikan hak untuk mendapatkan kunjungan, namun tetap diizinkan mendapatkan titipan makanan dari keluarganya.
Saat ditanya mengenai perlakuan terhadap Tahanan Tipikor tersebut, Gusti Iskandarsyah selaku Karutan menjelaskan bahwa seluruh tahanan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus, mereka tetap ditempatkan bersama tahanan lainnya dan mendapatkan hak yang sama,” jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali saat berkunjung ke Rutan Barabai yang tengah membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi agar menjaga integritas untuk tidak berlaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
(Tim SWI / H)