Barabai – News FHH,
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka, yang diketahui bernama SH, 49 tahun, warga Jl. Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui KASI HUMAS Polres HST IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pemangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SH di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah kotak handphone, sebuah kotak kacamata, satu handphone Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 725.000.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. ( Hendra )