News FHH – Tabalong,
Pada Selasa malam, (02/04/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial JW(21) alias Tinghuy, warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Pelaku JW diamankan setelah Polisi melakukan penyelidikan dari laporan warga yang menginformasikan dilingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba.
Dan ketika dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 gram didalam sebuah kotak bekas rokok yang diletakkan diatas plafon rumahnya, ungkap Joko Sutrisno.
Untuk proses hukum lebih lanjut JW alias Tinghuy saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 gram dan 1 buah kotak rokok warna hijau, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)