Pelaihari, News FHH,
Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Bimo Taksoko Gono (BTG) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang, Nansam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri serta mantan karyawan PT BTG Muhamed Nasmudi Perdosi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (10/9/2024) siang .
Sidang perdana ini penggugat dari PT Bimo Taksoko Gono (BTG) langsung dihadiri Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi dan kuasa hukum nya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm
Demikian hal nya para tergugat juga didampingi kuasa hukumnya masing masing .
Sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 , Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana yang ditunjuk Ketua PN Pelaihari meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
Karena hakim wajib mengupayakan perdamaian pada hari pertama sidang.
Proses mediasi antara pihak bersengketa dilakukan di ruang mediasi PN Pelaihari.
Ditemui usai proses mediasi , kuasa hukum PT BTG ,Isai Panantulu kepada wartawan memaparkan , pada proses mediasi kedua belah pihak diminta hakim sebagai mediator untuk membuat resume.” Kita tak muluk muluk, hanya berharap proses ini cepat selesai dan surat perjanjian kerjasama (SPK) ( dengan PD Baratala Tuntung Pandang ) yang dihentikan, dikembalikan lagi ke PT BTG.” papar Isai Panantulu didampingi Direktur Utama PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi
Menurutnya pihaknya akan mengesampingkan dulu terkait gugatan terhadap tergugat 2 , Namsam dan tergugat 3, mantan karyawan PT BTG “Karena itu akan ada poin tersendiri yang akan kami teruskan baik secara perdata maupun pidana” tegas advokat senior Banua ini .
PT BTG papar Isai berharap tetap sengketa ini bisa berjalan dengan damai , hubungan atau kerja sama kembali dengan PD Baratala Tuntung Pandang.”Namun jika proses mediasi ini tidak ada titik temu sesuai harapan,kami akan melakukan upaya hukum baik itu PMH maupun pidana ” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi mengaku senang sengketa ini bisa berproses di pengadilan. ” Tidak seperti dulu hilang begitu saja, harapannya SPK dikembalikan sesuai hak yang saya miliki dan membantu masyarakat sekitar tambang bekerja kembali ” pungkas nya .
Sementara itu pihak tergugat 2 ,Nansam melalui kuasa hukumnya Badrul Aini belum bisa memberikan komentar .
Kasus berawal pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO.
Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama.
Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala.
Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga).
Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasan harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri).
Pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO.
Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama.
Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala.
Gun