Tangerang – News FHH,
Ruang Sidang 2 Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjadi saksi perdebatan sengit terkait sengketa lahan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Pinang. Sidang ketiga ini menghadirkan pelapor ahli waris sebagai saksi, yakni Mutar, Ahmad Suryadi, dan Jamaludin, yang membeberkan fakta terkait hubungan mereka dengan terdakwa, H. Mu’zizat, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tangerang.
Dalam keterangannya, almarhum Nurdin adalah kakak kandung, Jamaludin mengungkapkan awal hubungan baiknya dengan terdakwa, hingga berbagai bantuan yang diberikan, termasuk meminjamkan uang Rp20 juta dan menebus mobil terdakwa yang digadaikan.
“Saya bahkan turut membayar sewa lahan yang digunakan oleh H. Mu’zizat,” ungkap Jamaludin. Saat sidang ke 3 diruang sidang 2 Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Selasa, (10/12/2024).
Jamaludin juga menegaskan bahwa terdakwa sempat menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain atas izinnya, hingga terjadi konflik ketika lahan dijual oleh Hj. Nunung Rusianah kepada atas nama Hj. Ria Wahyuni pada Oktober 2022 tanpa pemberitahuan kepada penyewa.
Somasi Tanpa Balasan, Ria Wahyuni Bertindak Tegas
Ria Wahyuni, yang kini menjadi pemilik lahan berdasarkan Akta Jual Beli No. 401/2022, mengungkapkan kekecewaannya dalam sidang. Tiga kali somasi dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Maradona SH, namun tak satu pun mendapat balasan dari H. Mu’zizat. Akibatnya, Ria melakukan tindakan penggembokan lahan dengan memasang seng di gerbang masuk sebagai bentuk protes.
“Saya sudah memberi waktu dan ruang untuk penyelesaian baik-baik. Namun, tidak ada tanggapan. Bahkan setelah saya membuka gembok, saya dilaporkan ke polisi, oleh Samsuri” ujar Ria Wahyuni dengan nada kecewa saat sidang
Sengketa Berlanjut Hingga Meja Hijau
H. Mu’zizat, melalui kuasa hukumnya Irwansyah.SH, mempertahankan klaim bahwa hak sewanya masih berlaku hingga 2023.
“kami memiliki bukti pembayaran sewa yang sah hingga akhir tahun 2023. Penjualan lahan tanpa pemberitahuan telah melanggar kesepakatan awal,” tegas Mu’zizat saat sidang.
Namun, Ria Wahyuni menegaskan bahwa status lahan kini sepenuhnya berada di bawah kepemilikannya.
“Saya adalah pemilik sah berdasarkan AJB, dan hak saya untuk mengelola lahan tersebut telah diabaikan,” imbuhnya saat kesaksian sidang kedua di pengadilan negeri Kota Tangerang Selasa, (3/12/2024).
Sidang ini juga diwarnai dengan suasana santai saat Jamaludin menceritakan hubungan panjangnya dengan terdakwa, termasuk kejadian lucu di masa lalu. Namun, konflik mulai memanas saat Jamaludin menyebut tindakan Mu’zizat yang dianggap semena-mena.
Data Lahan Sengketa
Alamat Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Luas Lahan: 680 m², Pemilik Lama: Hj. Nunung Rusianah, Pemilik Baru Hj. Ria Wahyuni, SH, MH, Status Lahan disewa oleh H. Mu’zizat sejak 2016 hingga 2023.
Hakim sidang mengisyaratkan bahwa kemungkinan perdamaian antara kedua pihak masih terbuka.
Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan di Ruang Sidang 2 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan.
Publik menantikan bagaimana jalannya kasus ini yang menyangkut hak sewa, status kepemilikan, dan potensi tindak pidana.
Dawiri