Balangan – News FHH,
Seorang janda berinisial MA (36) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Komplek Rizky Residence Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Rabu (1/1/2025) malam, saat pergantian tahun.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Satresnarkoba Polres Balangan mendatangi rumah MA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar,” ungkap Iptu Eko, Kamis (2/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 5,48 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni empat lembar plastik klip bening, sebungkus plastik klip bening, satu timbangan digital, satu kantong plastik, dan tiga unit telepon genggam.
JERAT HUKUM
MA kini ditahan di Polres Balangan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Eko juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. “Langkah ini bertujuan meminimalisir dampak negatif narkoba serta menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Balangan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Bii/Hendra )