News FHH – Tabalong,
Pada Jumat siang, (15/03/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan perempuan berinisial NKH(23) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku NKH berawal adanya laporan dari warga yang resah terkait adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka.
Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai skuter metik dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga sedang berada ditepi jalan Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku saat diamankan sempat menjatuhkan uang seribu rupiah ke tanah dengan kondisi dilipat dan setelah dicek didalam lipatan uang tersebut terdapat 1 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku NKH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 buah handphone warna biru, 1 lembar uang seribu rupiah, 1 buah skuter metik warna merah hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)