Selebgram di Balangan Terjerat Hukum karena Promosi Judi Online

DAERAH
Views: 52
0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Balangan – News FHH

Seorang selebgram asal Kabupaten Balangan berinisial AR (19), yang juga bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, harus berurusan dengan hukum karena kasus promosi judi online.

AR dilaporkan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Kegiatan ini terungkap setelah Polres Balangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu, menjelaskan bahwa AR mengakui perbuatannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun,” ujar AKP Galuh, Jumat (20/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AR menandatangani kontrak kerja sama dengan situs judi tersebut. Awalnya, ia dibayar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 untuk promosi. Kemudian, kontrak berlanjut dengan bayaran Rp 800.000 per bulan untuk dua unggahan promosi setiap harinya.

BARANG BUKTI DIAMANKAN

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak, serta nomor rekening yang digunakan.

Tindakan AR dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

POLISI LANJUTKAN PENYELIDIKAN

AKP Galuh menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik promosi judi online tersebut. “Penindakan terhadap AR belum menjadi akhir dari penyelidikan. Kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, AKP Galuh juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur mencoba judi online. “Itu adalah pengaturan sistem yang peluang menangnya hanya rekayasa. Jangan sampai terjerat,” pesan AKP Galuh.

Kasus ini menjadi peringatan tegas akan bahaya judi online serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang terlibat dalam mempromosikan kegiatan ilegal tersebut.
( Bii / Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0